<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Sahrazeida's :: All About Halal Bisnis in Internet ::</title>
	<atom:link href="http://sahrazeida.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sahrazeida.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Mar 2008 14:52:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='sahrazeida.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/b34bafba802d2c52eaf6f0d94856ae93?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Sahrazeida's :: All About Halal Bisnis in Internet ::</title>
		<link>http://sahrazeida.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH</title>
		<link>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/implementasi-ekonomi-syari%e2%80%99ah/</link>
		<comments>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/implementasi-ekonomi-syari%e2%80%99ah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2008 14:49:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sahrazeida</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/implementasi-ekonomi-syari%e2%80%99ah/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Agustianto
Ekonomi Islam adalah bagian penting dari ajaran Islam yang bersumber Al-Quran dan hadits. Ijtihad para ulama tentang ekonomi Islam dan muamalah maliyah juga sangat melimpah. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman kita menjadi kaffah, tidak sepotong-potong. Allah SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara kaffah ( [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=6&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh : Agustianto</p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ekonomi Islam adalah bagian penting dari ajaran Islam yang bersumber Al-Quran dan hadits. Ijtihad para ulama tentang ekonomi Islam dan <i>muamalah maliyah</i> juga sangat melimpah. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman kita menjadi <i>kaffah,</i> tidak sepotong-potong. Allah SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara <i>kaffah</i> ( menyeluruh ). “ <i>Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, dan jangan kamu ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. </i>( QQ. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “<i>Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian yang lain”</i>.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin supaya masuk ke dalam Islam secara utuh dan menyeluruh.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Tapi sangat disayangkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok kepada Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian dan akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, tapi dalam bidang dan aktivitas ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, seperti ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang<span>  </span>Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin, dan dana masyarakat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan secara ribawi melalui bank dan lembaga keuangan yang bukan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam. </span><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> <span id="more-6"></span></span></b></p>
<p><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span></b><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam</span></b></p>
<p><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span></b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Harus diakui, bahwa selama berabad-abad umat Islam cendrung mengabaikan kajian ekonomi Islam. Pengajian agama di mesjid-mesjid, khutbah jum’at, bahkan kampus kurang tertarik dengan kajian ekonomi Islam. Jurusan mu’amalah dan ekonomi Islam baru muncul beberapa tahun belakangan. Akibatnya umat Islam tertinggal dalam kajian dan praktek ekonomi di dunia bahkan di Indonesia sendiri.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis<span>  </span>15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam,d</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">i antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula <i>Harvard School of Law, </i>(AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain <i>Islamic Society of north America </i>(ISNA). Kini<span>  </span>Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggrakan<span>  </span>Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam. </span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Bank Syariah di Indonesia</span></b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Di </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Indonesia, bank Islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan<span>  </span>syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami <i>negative spread </i>yang berakibat pada likuidas, kecuali bank Islam.</span><span style="font-size:11pt;font-family:'Arial','sans-serif';"><span>         </span><span> </span></span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Arial','sans-serif';">Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Tetapi kondisi itu berbeda dengan perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa­nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari <i>negative spread</i>.</span><span style="font-size:12pt;font-family:'Arial','sans-serif';"><span>        </span></span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi<span>  </span>dari pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melak­ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusif, di mana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kred­it, bank syari`ah malah sebaliknya, yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha kecil maupun menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih juga berlang­sung bank Muamalat meningkatkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil­yard, dengan tingkat kemacetan 0% (<i>non ferforming loan</i>). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh di atas CAR minimal yang ditetapkan BI (hanya 4%).</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.</span><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial','sans-serif';"></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:'Arial','sans-serif';">Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang<span>  </span>konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain<span>  </span>bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riel.</span><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial','sans-serif';"></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span> </span>Kalau pada masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini, di mana lembaga keuangan syariah telah berkembang, maka alasan darurat tidak ada lagi. Ini artinya, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yang bebas riba..</span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah</span></b></p>
<p><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span></b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri, <i>Pertama, </i>mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. <i>Kedua, </i>menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah,<span>  </span>atau BMT, mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. <i>Ketiga, </i>praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah Allah Swt.. <i>Keempat, </i>mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri. <i>Kelima, </i>mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, sebab dana<span>  </span>yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin. <i>Keenam</i>, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan <i>amar ma’ruf nahi munkar,</i> sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik, dan sebagainya.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Penutup</span></b></p>
<p><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span></b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Dengan hadirnya lembaga- lembaga keauangan syariah, seperti perbankan syari’ah,<span>  </span>asuransi syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, pasar modal<span>  </span>syari’ah, pegadaian syari’ah,dll, maka menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hujrah dari sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi syariah dalam rangka menuju Islam yang <i>kaffah</i><b>. </b></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><b>(Penulis adalah Sekjen DPP IAEI dan Dosen Fiqih Muamalah Ekonomi Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia Jakarta. </b></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sahrazeida.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sahrazeida.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sahrazeida.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sahrazeida.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sahrazeida.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sahrazeida.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sahrazeida.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sahrazeida.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sahrazeida.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sahrazeida.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sahrazeida.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sahrazeida.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=6&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/implementasi-ekonomi-syari%e2%80%99ah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/576de2ade8be2d1a7283916cbbf89fce?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">sahrazeida</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berbisnis Dengan Etika Syariah</title>
		<link>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/berbisnis-dengan-etika-syariah/</link>
		<comments>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/berbisnis-dengan-etika-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2008 14:42:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sahrazeida</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bisnis Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/berbisnis-dengan-etika-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[           Oleh : M. Ridwan, MA          
“Apakah perusahaan tidak rugi jika terlalu banyak dibatasi oleh etika?”. Pertanyaan tersebut pernah diajukan seorang mahasiswa. Menurutnya, adanya batasan etika dalam bisnis malah menyebabkan keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi menurun dan cendrung merugikan.           Pertanyaan di atas cukup menarik. Pertimbangan serupa banyak menjadi penyebab sehingga pelaku bisnis tidak merasa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=5&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          Oleh : M. Ridwan, MA</span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>“Apakah perusahaan tidak rugi jika terlalu banyak dibatasi oleh etika?”. Pertanyaan tersebut pernah diajukan seorang mahasiswa. Menurutnya, adanya batasan etika dalam bisnis malah menyebabkan keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi menurun dan cendrung merugikan. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Pertanyaan di atas cukup menarik. Pertimbangan serupa banyak menjadi penyebab sehingga pelaku bisnis tidak merasa perlu memperhatikan etika dalam berbisnis. Selain karena etika akan bertentangan dengan tujuan perusahaan yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya, juga dikarenakan ukuran etika sangat relatif dan berbeda antar masing-masing individu dan masyarakat. </span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Lalu, apa itu etika ?</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>     </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Etika </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (<i>a code or set of principles<span>  </span>which people live</i>). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya,merupakan lapangan etika. <span id="more-5"></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan kata etika untuk mencakup dua pengertian di atas. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan factor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis. <span></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Di Indonesia paham klasik tersebut sempat berkembang subur. Masih ingat dengan krisis ekonomi tahun 1997 yang lalu ?. Ekonom sering mengatakan bahwa krisis itu disebabkan kesalahan kita dalam menata aspek moneter. Namun, yang harus disadari bahwa krisis itu tidak akan mudah terjadi bila tidak didukung oleh prilaku-prilaku ekonomi yang tidak etis. Sebut saja misalnya kolusi, korupsi, nepotisme, monopoli, penipuan, penimbunan barang, perusakan lingkungan, penindasan tenaga kerja, “perampokan” bank oleh para konglomerat dan lain-lain. Bukankah itu yang menjadi pemicu utama ?. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ketika tulisan ini dibuat, masyarakat Indonesia sedang dihebohkan oleh beberapa kasus seperti tontonan <i>smack down</i> yang ditiru anak-anak bahkan merenggut jiwa mereka. Demikian pula, kasus lumpur panas yang diakibatkan oleh Lapindo Berantas yang telah memaksa ribuan orang untuk mengungsi dari rumah mereka. Lapindo yang kehabisan akal dalam menyelesaikan masalah si “Lusi” –demikian nama Lumpur itu- malah berinisiatif menjual perusahaannya. Agaknya, perusahaan ingin lepas tanggung jawab dari kewajibannya. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Contoh upaya“lepas tanggung jawab” itu juga diperankan oleh PLN terutama di Sumut dengan mengadakan pemadaman bergilir tanpa konfirmasi dan mengakibatkan kerugian banyak pelanggan. Penulis yakin, bila ada perusahaan listrik swasta yang diperbolehkan beroperasi di negeri ini, -bukan hanya dimonopoli PLN-, dipastikan sejak lama pelanggan akan lari dari PLN. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Lalu, apa hubungan peristiwa di atas dengan etika bisnis ?. Sebenarnya banyak kasus-kasus serupa yang menarik dicermati, penulis mengemukan kasus-kasus di atas untuk menggambarkan bahwa model bisnis yang semata-mata berorientasi <i>output </i>dan keuntungan sangat rentan merugikan orang lain jika tidak diimbangi dengan sebuah kesadaran sosial dan lingkungan.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Untuk kasus tayangan kekerasan di TV misalnya. Bukankah si pemilik acara sudah <i>mafhum </i>bahwa tayangan-tayangan itu tidak mendidik namun mengapa tidak dihentikan?. Sudah jelas, motivasi keuntungan menjadi penyebabnya. Keuntungan yang besar telah menutup mata produser. Sudah menjadi rahasia umum, banyak acara-acara yang tidak mendidik bahkan merusak mentalitas dan sendi-sendi kehidupan budaya masyarakat yang setiap hari dikonsumsi masyarakat. Sayangnya, sebagai <i>stake holder –</i>orang yang berkepentingan terhadap usaha/bisnis- , masyarakat tidak mampu melakukan penyaringan dan kontrol yang<span>  </span>kuat.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Berkaitan dengan Lapindo dan PLN, keduanya bisa mewakili perusahaan yang kurang “becus” menata manajemen. Lapindo dianggap ceroboh karena tidak melakukan studi yang mendalam tentang kelayakan eksplorasi dan dampak lingkungan. Sedangkan PLN dianggap tidak memiliki visi ke depan sehingga tidak bisa mengantisipasi kemungkinan kurangnya pasokan listrik untuk masyarakat. </span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Cakupan Etika Bisnis Syariah</span></b></p>
<p><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span></b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai <i>stake holder </i>perusahaan. Abdalla Hanafi dan Hamid Salam, Guru Besar Business Administration di Mankata State Univeristy menambahkan cakupan berupa<span>  </span>nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan dan keadilan. Sifatnya juga universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Etika bisnis syariah bisa diwujudkan dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan orientasi yang tidak hanya pada keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat bagi masyarakat dalam arti sebenarnya. Pendekatan <i>win-win solution</i> menjadi prioritas. Semua pihak diuntungkan sehingga tidak ada praktek “culas” seperti menipu masyarakat atau petugas pajak dengan laporan keuangan yang rangkap dan lain-lain. Bisnis juga merupakan wujud memperkuat persaudaraan manusia dan bukan mencari musuh.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Jika dikaitkan dengan pertanyaan di awal tulisan ini, apakah etika bisnis syariah juga bisa meminimalisir keuntungan atau malah merugikan ?. Jawabnya tergantung bagaimana kita melihatnya. Bisnis yang dijalankan dengan melanggar prinsip-prinsip etika dan syariah seperti pemborosan, manipulasi, ketidakjujuran, monopoli, kolusi dan nepotisme cenderung tidak produktif dan menimbulkan inefisiensi. <span>    </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan kehilangan kepercayaan dari masyarakat bahkan mungkin dituntut di muka hukum. Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu bertahan (<i>survive</i>) dalam jangka panjang. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan etika atau memilih keuntungan jangka panjang <span> </span>dengan komit terhadap prinsip-prinsip etika –dalam hal ini etika bisnis syariah-. Silahkan memilih !</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">(<b><i>Penulis adalah Dosen Ekonomi Islam IAIN SU Medan</i></b>)</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sahrazeida.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sahrazeida.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sahrazeida.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sahrazeida.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sahrazeida.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sahrazeida.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sahrazeida.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sahrazeida.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sahrazeida.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sahrazeida.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sahrazeida.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sahrazeida.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=5&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/berbisnis-dengan-etika-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/576de2ade8be2d1a7283916cbbf89fce?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">sahrazeida</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Syariah dan Anjuran Untuk Menjadi Kaya</title>
		<link>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/ekonomi-syariah-dan-anjuran-untuk-menjadi-kaya/</link>
		<comments>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/ekonomi-syariah-dan-anjuran-untuk-menjadi-kaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2008 14:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sahrazeida</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/ekonomi-syariah-dan-anjuran-untuk-menjadi-kaya/</guid>
		<description><![CDATA[oleh : M. Ridwan, MA           
Anda tentu sering mendengar istilah falah dalam kajian ekonomi syariah. Terma ini merupakan tujuan dari penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan manusia. Falah bersifat multidimensi yang berarti bahwa ukuran kesuksesan suatu individu atau masyarakat adalah tercapainya kemakmuran baik dalam arti materi (kepemilikan terhadap harta/asset) maupun kemakmuran dalam arti spiritual (kepemilikan terhadap [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=4&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">oleh : M. Ridwan, MA</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Anda tentu sering mendengar istilah <i>falah </i>dalam kajian ekonomi syariah. Terma ini merupakan tujuan dari penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan manusia. <i>Falah </i>bersifat multidimensi yang berarti bahwa ukuran kesuksesan suatu individu atau masyarakat adalah tercapainya kemakmuran baik dalam arti materi (kepemilikan terhadap harta/asset) maupun kemakmuran dalam arti spiritual (kepemilikan terhadap nilai-nilai nurani seperti kejujuran, keikhlasan, kreatifitas dan inovasi dan lain-lainnya). Jadi, seorang individu yang telah mencapai <i>falah, </i>maka akan memiliki kekayaan harta <i>plus</i> kekayaan hati nurani dan karakter manusia penagabdi baik kepada Tuhannya maupun lingkungannya. Sebuah masyarakat yang mencapai <i>falah </i>akan terbebas dari kemiskinan, kebodohan, ancaman intimidasi, eksploitasi dan kerusakan ekologi yang diakibatkan oleh pembangunan. <span id="more-4"></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Sebuah tujuan yang cukup perfeksionis dan tentu diidamkan semua orang. <i>Sanking</i> sempurnanya, maka banyak orang yang pesimis bahwa tujuan seperti itu bisa dicapai. Terlebih jika dilihat dari konteks kekinian dimana pencapaian materi baik dalam arti individu maupun konteks bernegara identik dengan ekses negatif berupa dehumanisasi, tercerabutnya nilai-nilai nurani, kerusakan ekologi yang parah sampai kepada eksploitasi terhadap manusia lain yang dianggap lebih lemah.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Disinilah peran ekonomi syariah terasa penting diketengahkan. Ekses negatif dari upaya memperoleh kekayan materi akan dapat dihindarkan jika seseorang atau masyarakat komit menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupannya. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Ekonomi syariah sangat menekankan seseorang untuk memiliki kekayaan. Kekayaan yang dimaksud dalam pernyataan ini adalah kondisi kelebihan harta dimana si pemiliknya memiliki harta lebih dari cukup untuk kebutuhannya secara wajar. Kaya adalah lawan dari kata miskin yaitu kondisi kekurangan harta untuk memenuhi kebutuhan yang layak dimiliki..Dengan demikian seseorang dikatakan kaya apabila dalam kehidupan sehari-hari, ia memiliki kelebihan harta setelah segala kebutuhannya dalam batas wajar tercukupi. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Dalam </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">ekonomi syariah anjuran untuk memiliki kekayaan disarikan dari beberapa ayat Alquran baik secara eksplisit maupun implisit menganjurkan hal itu. Ayat-ayat itu antara lain berkaian dengan halalnya perdagangan dan jual beli, pentingnya niaga dan bisnis, adanya perintah berinfaq, zakat dan sedekah, dan kekayaan merupakan karunia dan kebaikan</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Demikian pula berdasarkan Sunnah Rasul, juga ditemukan anjuran Rasul untuk memiliki kekayaan. Beliau sendiri dalam sejarah diketahui adalah seorang pebisnis yang piawai dan sukses. Walaupun profesinya sebagai pebisnis ini tidak dilakukannya lagi setelah ia menjadi Rasul. Kalaupun ia tetap kaya setelah menjadi Rasul dengan kemampuannya memiliki unta dari jenis terbaik (<i>al-Qashwa</i>), biasanya ia peroleh dari harta rampasan perang (<i>ghanimah</i>) yang memang adalah haknya sebagai Rasul. Hak inipun hanya diambil beliau seperlunya saja, selebihnya diinfaqkan untuk kemaslahatan kaum muslimin saat itu. Rasulullah bersabda “<i>Kekayaan itu<span>  </span>tidak berbahaya bagi orang yang bertakwa kepada Allah</i> “ (HR Ahmad). </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Di antara sahabat Rasul saat itu juga tercatat beberapa orang tergolong kaya. Misalnya Abu Bakar, Ustman bin Affan, Mush’ab bin Umair, dan Abdurrahman bin Auf. Tokoh yang terakhir ini bahkan berhasil mengimbangi para pebisnis Yahudi yang saat itu menguasai pasar-pasar di kota Madinah. <span style="text-transform:uppercase;"></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Profil Rasul dan sahabat saat itu menarik untuk dicermati. Pada satu sisi mereka memiliki kekayaan yang cukup melimpah –dan tentu saja harta tersebut tidak diperoleh dengan korupsi atau menzalimi orang lain-, pada sisi lain mereka juga memiliki karakter-karakter mulia yang saat ini mungkin sulit ditemukan. Di tangan mereka kekayaan adalah sarana untuk mendukung pengembangan misi kemaslahatan umat. Abdurrahman bin ‘Auf, konglemerat muslim saat itu, bahkan sempat ketakutan dan bersedih hati apabila harta yang dimilikinya itu akan menghalanginya bertemu dengan para sahabat-sahabatnya kelak di akhirat padahal beliau sendiri telah dijamin Rasul masuk surga. Sebuah ketauladanan yang pantas ditiru. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Kekayaan dan kesalehan pada dasarnya adalah saudara kembar yang tak bisa dipisahkan. Semakin kaya seseorang seharusnya menambah kesalehan dan kepekaan terhadap sesama. Bukan berarti orang miskin tidak bisa memiliki kesalehan dan kepekaan sosial. Namun menurut penulis, orang kaya yang saleh jauh lebih baik dan bermanfaat karena ia memiki posisi tawar yang kuat (<i>bargaining position</i>).</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Tentu juga kekayaan dapat memberi mudharat. Apalagi kalau diperoleh dengan jalan yang tidak benar. Tokoh-tokoh yang mewakili kelompok ini cukup banyak. Qarun, dan Sa’labah, adalah orang yang sering disebut-sebut sebagai<span>  </span>orang yang terpedaya oleh kekayaan. Atau tokoh-tokoh koruptor negeri ini yang satu-persatu mulai merasakan “nikmat”nya terali besi.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Dengan demikian, kekayaan juga bisa menjadi pisau yang menusuk si pemiliknya sendiri. Pantaslah kalau Rasul mengatakan bahwa kekayaan itu tidak akan memberi mudharat bagi orang yang memiliki ketakwaan. Secara implisit Rasul seolah mengatakan bahwa kekayaan akan memberi mudharat bagi orang yang tidak bertakwa.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Kemudharatan yang dimaksud bisa saja keberkahan yang tercerabut dari harta. Karena tercerabutnya keberkahan, maka bukan kebahagiaan yang diperoleh, namun kesengsaraan dan penderitaan. Kecemasan dan kekhawatiran yang bergayut di hati. Maka tidak heran kalau banyak yang memiliki harta, namun memiliki keluarga yang berantakan. Stress, depresi dan alienasi menghinggapinya. Semakin banyak hartanya semakin jauh ia dari lingkungan sosial dan kontribusinya dalam kejelekan masyarakat semakin meningkat.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span><i>So, </i>bagaimana cara memiliki harta<span>  </span>sekaligus mendapat keberkahan dan harta itu menjadi sumber kebahagiaan ?. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Pertama</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">, perbaiki paradigma terhadap harta. Bila selama ini harta dianggap sumber prestise dan kebanggan. Maka rubahlah, jadikan harta sebagai sebuah sarana untuk memberi manfaat bagi kehidupan dan memperlancar misi sebagai pengabdi pada pencipta. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Kedua, rubahlah metode mencari harta. Bila selama ini banyak rambu-rambu moral dan etika yang dilanggar, maka harta yang diberkahi hanya dapat dperoleh apabila dilakukan dengan penuh kejujuran, keadilan, tidak menzalimi, dan tawadhu. Harta memang dapat diperoleh dengan mengabaikan etika dan moral misalnya dengan melakukan KKN (korupsi, kolusi atau nepotisme) namun itu kekayaan itu hanya akan bersifat jangka pendek (<i>short run term</i>) dan manambah penderitaan batin si pemiliknya.<span>  </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Ketiga, miliki karakter wirausaha yang kuat. Karakter wirausaha antara lain disiplin, kreatif, inovatif, pantang menyerah,<span>  </span>inklusif, kooperatif, dan bertanggung jawab Jujur diakui, karakter ini telah banyak tercerabut dari kultur budaya masyarakat bangsa ini.<span>  </span>Padahal sejarah mencatat bahwa semangat wirausaha (<i>entrepreneurship</i>) adalah karakter dasar anak negeri ini. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Keempat, bila kekayaan telah dimiliki, maka lakukan upaya pemberdayaan orang lain dengan harta tersebut. Bantu orang merubah paradigma tentang hidup ini. Penuhi hak-hak orang lain yang terdapat didalam kekayaan kita serta makmurkan bumi dengan kekayaan itu. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span>Insyaallah, kekayaan dan keberkahan akan kita peroleh. Kekayaan seperti itulah yang akan memakmurkan bumi ini. Dan pemilik kekayaan itu bisa jadi adalah Anda. (<b><i>Penulis adalah Dosen Ekonomi Islam IAIN SU Medan dan Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Utara</i></b>)</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sahrazeida.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sahrazeida.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sahrazeida.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sahrazeida.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sahrazeida.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sahrazeida.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sahrazeida.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sahrazeida.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sahrazeida.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sahrazeida.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sahrazeida.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sahrazeida.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=4&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/ekonomi-syariah-dan-anjuran-untuk-menjadi-kaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/576de2ade8be2d1a7283916cbbf89fce?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">sahrazeida</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Uang  yang Mengalir</title>
		<link>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/uang-yang-mengalir/</link>
		<comments>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/uang-yang-mengalir/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2008 13:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sahrazeida</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/uang-yang-mengalir/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : M. Ridwan           
Ada yang menyangkal pentingnya uang ?. Agaknya, sulit menemukan orangnya. Perekonomian akan kesulitan berjalan tanpa uang. ”Money is evrything” demikian ungkapan yang sering terdengar. Perannya sebagai pengganti sistem barter (pertukaran) dalam kegiatan manusia telah diakui dari masa ke masa. Tak heran, kalau keinginan memiliki uang senantiasa berada pada urutan teratas kebutuhan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=3&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Oleh : M. Ridwan </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ada yang menyangkal pentingnya uang ?. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Agaknya, sulit menemukan orangnya. Perekonomian akan kesulitan berjalan tanpa uang. ”<i>Money is evrything</i>” demikian ungkapan yang sering terdengar. Perannya sebagai pengganti sistem barter (pertukaran) dalam kegiatan manusia telah diakui dari masa ke masa. Tak heran, kalau keinginan memiliki uang senantiasa berada pada urutan teratas kebutuhan sebagian besar manusia. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Bahkan, indikator sejahteranya individu atau masyarakat banyak didasarkan dari kepemilikannya terhadap benda yang bernama uang ini.<span id="more-3"></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah memiliki kesamaan dalam memandang urgensi uang, tetapi tidak menafikan adanya perbedaan keduanya dalam menyikapi uang. Perbedaan mendasar terutama berkaitan dengan apakah uang itu merupakan <i>stock concept </i>atau <i>flow concept. </i>Ekonomi konvensional mengakui uang sebagai <i>stock concept </i>yang berarti uang adalah barang simpanan dan pemiliknya tidak punya kewajiban untuk mengalirkannya ke publik. Oleh karena itu dalam kajian ekonomi konvensional seorang pemilik uang boleh saja menggunakan atau tidak menggunakan uang yang telah diperolehnya. Penulis sering konversi ke dalam pernyataan “aku berusaha, aku dapat uang, maka aku bebas untuk mengalirkannya atau tidak, walaupun ada paksaan dari orang lain untuk melakukannya”. <i>Stock concept</i> sangat menekankan sikap individualis dalam kepemilikan uang.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span> </span><i><span>Flow concept-</span></i><span>nya ekonomi syariah menegaskan 2 (dua) hal. Pertama: uang hanya memainkan fungsi<span>  </span>utama sebagai alat tukar </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">(<i>medium of exchange</i>)</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">saja. Kedua: uang harus dikucurkan dan tidak boleh diam (<i>idle</i>) tanpa dimanfaatkan terutama ke sektor riil.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Sebagaimana diketahui bahwa dari fungsi utama uang sebagai alat tukar dapat pula diturunkan fungsi-fungsi yang lain seperti uang sebagai pembakuan nilai (<i>standard of value</i>),<i> </i>penyimpan kekayan (<i>store of value</i>),<i> </i>satuan penghitungan<i> (unit of account</i>)<i><span>  </span></i>dan<i> </i>pembakuan pembayaran tangguh<i> </i>(<i>standard of defferred payment</i>). Mata uang manapun niscaya akan berfungsi seperti ini. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Namun, dalam sistem konvensional yang cendrung kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (<i>legal tender</i>) melainkan juga sebagai komoditas. Dengan demikian, uang juga dapat diperjualbelikan atau disewakan (<i>leasing</i>). Dengan demikian, uang bisa beranak, berkembang dan bahkan “wajib” berkembang. Si pemilik tidak mau tahu apakah si peminjam atau pengelola uangnya itu untung atau rugi. Si pemilik uang hanya mengetahui bahwa ketika ia mengeluarkan sejumlah uang dari pundi kekayaannya, uang itu harus segera menjadi lebih banyak walaupun tidak terkait kepada sektor riil.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ekonomi syariah menegaskan bahwa benda apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya utamanya hanya sebagai alat tukar (<i>medium of exchange</i>). Ia bukan komoditas yang dapat dijualbelikan. Uang bukan barang konsumsi atau ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri. Uang baru dianggap perlu ketika seseorang berkeinginan untuk membeli barang yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam ekonomi klasik disebut uang tidak memberi kegunaan langsung (<i>direct utility fuction</i>).</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ekonom Islam yang menyatakan pendapat di atas adalah Al-Ghazali </span><span style="font-size:11pt;font-family:'Arial','sans-serif';">(1058- 1111 M). Saat itu uang yang digunakan adalah emas dan perak.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> Menurutnya, kedua logam ini hanyalah logam biasa yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuan-tujuaannya. Al-Ghazali menyatakan bahwa “uang ibarat cermin yang tidak memiliki warna namun ia bisa merefleksikan semua warna. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Selain Al-Ghazali, ulama dan ilmuwan sosial Islam yang menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja misalnya Ibnu Taymiyyah (1263-1328 M), Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin. Mereka dengan dengan jelas menandaskan bahwa fungsi pokok uang sebagai alat tukar.<span>  </span>Bahkan Ibnu Qayyim mengecam sistem ekonomi yang menjadikan <i>fulus </i><span> </span>(mata uang logam pengganti emas dan perak yang terbuat dari kuningan atau tembaga) sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Seharusnya mata uang itu bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun, demikian menurutnya. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Inilah yang menjadi akar permasalahan ekonomi dunia dari masa ke masa termasuk Indonesia. </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Si pemilik uang merasa tidak punya kewajiban mengalirkan uangnya ke masyarakat. Kita tentu akrab dengan istilah efek mengucur ke bawah (<span class="f01"><i><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">tricle down effect</span></i></span><span class="f01"><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">) yang dianut sistem kapitalis yang terimbas pula di Indonesia selama ini. Konsep ini berasumsi bahwa kemakmuran akan otomatis terjadi apabila para pemilik usaha besar atau konglomerat mendapat bantuan sehingga menjadi kekuatan ekonomi raksasa. setelah kuat, kekayaan itu akan mengucur ke bawah sehingga keadilan merata dapat diwujudkan. Ibarat air di dalam gelas, maka apabila gelas telah penuh ia akan melimpah dan tumpah ke bawah. Sayangnya, dalam praktek, tidak demikian. Para konglomerat yang semakin kaya ternyata lebih memilih terus membesarkan “gelasnya” sehingga hampir tidak ada limpahan buat masyarakat di bawahnya. Belum lagi feomena banyaknya uang yang justru terbang ke luar negeri <i>(capital flight</i>) yang terjadi secara sistematis.</span></span></span><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></b></p>
<p><b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span></b><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Berkaitan dengan uang yang diam (<i>idle</i>), maka ekonomi syariah memandangnya sebagai sebuah tindakan yang dapat “membusukkan” uang. Ini tidak berarti bahwa ekonomi syariah melarang kepemilikan uang. Uang boleh dan harus dimiliki namun harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan orang lain. Al-Ghazali -sebagaimana dikutip oleh Adiwarman A. Karim- bahkan pernah mengecam orang yang menimbun uang dan mengecapnya sebagai penjahat. Pada jamannya, Al-Ghazali menyaksikan fenomena tersebut di sekitarnya termasuk orang yang melebur uang emas menjadi perhiasan. Untuk tindakan melebur itu, beliau mengatakan bahwa pelakunya adalah orang yang tidak bersyukur kepada Pencipta bahkan lebih rendah dari menimbun uang. Menimbun uang berarti menarik uang sementara dari peredaran, sedangkan meleburnya berarti menarik uang selamanya dari peredaran.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span>Kalau </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">kita kaitkan dengan teori ekonomi moneter modern, menimbun uang berarti memperlambat perputaran uang (<i>velocity of circulation of money</i>) karena memperkecil transaksi dan membuat perekonomian lesu. Sedangkan melebur uang artinya mengurangi jumlah penawaran uang (<i>money supply</i>) yang dibutuhkan dalam transaksi.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Lalu, bagaimana dengan kita saat ini ?. Analisis penulis bahwa konsep uang sebagai <i>stock concept</i> masih kuat dalam <i>mainset</i> masyarakat kita. Artinya, banyak masyarakat yang menganggap bahwa uang bisa berkembang tanpa resiko dan tidak ada keharusan mengucurkannya kepada orang lain. Agaknya, ini yang mendasari munculnya statement yang cukup akrab di telinga kita “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”.</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Lalu siapa yang mengemban misi ini ?. Disinilah peran lembaga keuangan syariah yang harus dominan. Selain lembaga keuangan syariah yang menempati posisi terdepan mengusung konsep <i>flow concept</i>, maka semua orang pun dapat melakukannya. Saatnya pula mengatakan “aku harus berusaha, bila berhasil memperoleh uang, maka aku wajib menyalurkannya kepada orang lain, walaupun tidak ada yang memaksa”. <span>          </span></span></p>
<p><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span></span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';">Ingat ! uang juga bisa “membusuk” dan kita bisa kehilangan keberkahan memilikinya. Semoga tidak. (<b><i>Penulis adalah Dosen Ekonomi Islam dan Pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam</i></b>)</span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>   </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>                    </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>                    </span><span> </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span><span> </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"><span>          </span></span><span style="font-family:'Arial','sans-serif';"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sahrazeida.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sahrazeida.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sahrazeida.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sahrazeida.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sahrazeida.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sahrazeida.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sahrazeida.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sahrazeida.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sahrazeida.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sahrazeida.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sahrazeida.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sahrazeida.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sahrazeida.wordpress.com&blog=3136375&post=3&subd=sahrazeida&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sahrazeida.wordpress.com/2008/03/12/uang-yang-mengalir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/576de2ade8be2d1a7283916cbbf89fce?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">sahrazeida</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>